PPOB adalah Payment Point Online Bank, salah satu
system mekanisme pembayaran tagihan listrik PLN yang lebih aman, mudah dan
murah. PPOB merupakan layanan pembayaran tagihan listrik dan tagihan lainnya
secara online real time sehingga proses rekonsiliasi data dan dana bisa lebih
cepat dan akurat.
PPOB diselenggarakan PLN bekerjasama dengan perbankan.
Pelanggan dapat membayar di mana saja, kapan saja dan dengan cara apa saja
melalui Delivery Channel (ATM, Teller, Autodebet, Internet Banking dll).
Berbeda dengan SOPP (Semi Online Payment Point), yang melakukan penyetoran ke
rekening receipt PLN dengan membawa uang cash langsung, SOPP ada delay waktu
dalam proses rekonsiliasi data dan dana.
Dengan sistem PPOB ini, masyarakat umum dapat dengan
leluasa membuka loket pembayaran dengan maksud untuk mendekatkan pelayanan
loket PLN, Telkom, PDAM, dll kepada masyarakat (pelangan). Dengan adanya sistem
PPOB ini, maka diharapkan BUMN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara
dapat memberi peluang usaha baru untuk masyarakat guna membantu menekan angka
pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi kecil di daerah sebagai salahsatu
program pemerintah.
Sistem PPOB sendiri merupakan pengembangan dari
SOPP (Semi Online Payment Point), dimana transaksi berlangsung secara semi
Online, dan memiliki delay (jeda waktu) sehingga update data dan arus keuangan
memerukan waktu. Sedangkan pada sistem PPOB, semua berlangsung secara Online,
dimana transaksi manual hanya terjadi pada pelanggan dan loket PPOB, sehingga
update data dan arus keuangan berlangsung real time.